Saat ini kita tidak bisa menafikkan sebuah fakta bahwa Positivisme Hukum versi Hans Kelsen menempati tahta tertinggi dalam pandangan umum tentang hukum, khususnya di Indonesia. Berangkat dari masterpiecenya yang berjudul The General theory of Law and State Hans Kelsen kemudian menyusun argumentasinya tentang hukum dan Negara dalam sebuah penyajian yang sangat filosofis. Apa yang dipaparkan oleh Kelsen adalah sebuah perangkat argumentasi yang melihat hukum sebagai sesuatu yang harus dipisahkan dengan persoalan-persoalan yang sama sekali tidak berhubungan dengan karakteristik hukum. Persoalan-persoalan yang dimaksdukan Kelsen dalam hal ini adalah persoalan-persoalan seperti moral, keadilan, agama, politik dan aspek-aspek lainnya yang menurut Kelsen secara hakiki memiliki karakteristik yang sangat jauh berbeda dengan karakteristik hukum.
Apa yang diapaprkan oleh Hans Kelsen dalam bukunya ini adalah sesuatu yang sebenarnya tidak baru. Kalau kita pandang dalam kacamata empirisme, pendapat Hans Kelsen adalah sesuatu yang logis. Hans Kelsen mencoba membangun sebuah gagasan komperhensif tentang hukum yang berangkat dari paradigma empirisme. Menurutnya, hanya dengan paradigma ini dan pemisahan hukum dari berbagai persoalan-persoalan seperti moralitas dan keadilan barulah kemudian kita akan menemukan sebuah gagasan hukum yang murni[1].