Jika mempelajari bidang Ilmu Politik terdapat sebuah perilaku oleh actor politik yang dapat disebut patronase. Ini merupakan tindakan pembagian keuntungan dalam bentuk uang atau barang oleh politisi kepada konstituen agar mendapatkan dukungan politik. Praktik seperti ini sering terjadi saat kotestasi pemilu berlangsung di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL