Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PTNBH UNESA : antara Harapan atau Nestapa

5 Juni 2022   17:35 Diperbarui: 5 Juni 2022   17:35 1944 3
Surabaya, Kompasiana.com - Universitas Negeri Surabaya (UNESA) atau biasa akrab disebut sebagai kampus merakyat kini sedang berada di masa transisi perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Pada proses transisi ini pada umum memang ini adalah suatu hal yang ditunggu-tunggu bagi setiap Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Indonesia terutama bagi Civitas Akademika Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pasalnya PTN-BH sendiri ini ialah sebuah konsep penyelenggaraan perguruan tinggi yang sistemnya memiliki otonomi yang lebih luas. Tertambah lagi sesuai Peraturan Pemerintahan No.58  Tahun 2013 yang mencantumkan bahwasanya PTN-BH ialah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintahan yang memiliki status sebagai subjek hukum yang otonom yang dapat disimpulkan bahwa dengan adanya status tersebut segala macam bentuk tata kelola yang ada di Universitas dapat diatur lebih leluasa oleh birokrasi kampus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun