Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Menyalakan Lampu Kendaraan di Siang Hari, Gunanya Apa??

10 Desember 2011   02:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:36 1281 3
Beberapa bulan terakhir ini aparat keamanan dan ketertiban lalu lintas seperti polisi dan sebagainya sering dan tak hentinya menyerukan kepada pengguna jalan untuk menyalakan lampu mereka pada waktu siang hari.

Aneh, ini menurut saya.

mengapa?

bukankah pada waktu siang hari cahaya matahari yang menyinari bumi kita ini cukup TERANG?

lantas mengapa kita masih perlu  menyalakan lampu di siang hari?

selain itu pula, walaupun kita menyalakan lampu di siang hari cahaya dari lampu tersebut tidak akan berarti karena pastinya kalah dengan penerangan cahaya matahari yang ada.

Seringga cahaya yang dihasilkan dari lampu kendaraan bermotor tidak akan seberapa kentara.

Tapi kita sebagai warna negara yang taat hukum, harus tetap mematuhi dan menjalankan tata tertib yang berlaku sebagai pengguna jalan yang baik.

Jika tidak??

pastinya akan menjadi sarapan empuk bagi polisi..

yah, pastinya akan dikenakan tilang.

Seperti yang sempat saya alami,

bukannya saya bermaksud dengan sengaja tidak menyalakan lapu.

Saya hanya lupa tidak menyalakan lampu pada PAGI HARI saat saya akan mengantar saudara saya berangkat ke sekolah.

Itulah manusia, yang tak pernah luput dari khilaf dan lupa.

Malangpun menimpa saya, saya terkena tilang seusai mengantar saudara saya ke sekolah.

Tapi yah, sudahlah..

saya ikhlas... karena saya memang bersalah dan khilaf.

Namun, hal yang membuat saya bertanya- tanya sampai saat ini sebenarnya apa fungsi menyalakan lampu kendaraan di siang hari?

dan pemerintah dalam membuat tata tertib dan Undang - Undang hendaknya memperhatikan penggunaan kata- kata yang tepat..

Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Dalam pasal kedua telah ditulis  "  wajib menyalakan lampu utama pada SIANG HARI. "

bukankah saya pada saat itu terkena tilang karena tidak menyalakan lampu pada waktu PAGI HARI.

benarkah ini??
bagi anda, para pembaca yang memiliki penjelasan dan dapat memberikan pencerahan kepada saya.. saya  akan sangat berterima kasih tas penjelasannya.

Salam kompasiana :D

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun