Semalam (tanggal 31 Desember 2013) saya sedikit kaget menerima email yang berisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 81 tahun 2013. Permendag ini merupakan jawaban atas kegelisahan saya beberapa minggu terakhir, mungkin juga kegelisahan banyak eksportir furniture di Indonesia. Saya sendiri bukan pelaku ekspor furniture. Saya merasa khawatir bukan karena kepentingan bisnis saya, tapi lebih pada apa yang akan terjadi di tahun 2014 jika Permendag 81 tidak diterbitkan.
KEMBALI KE ARTIKEL