Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Di Balik Koalisi Partai Politik Dalam Pilpres 2014

21 Mei 2014   03:14 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 76 1

Menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden partai politik menggalang kolalisi. Karena menurut Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun