Program 3 Juta Rumah Asta Cita Peabowo dalam Kabinet Merah Putih dalam rangka mengurangi backlog perumahan termasuk juga dalam menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat miskin yang tak berpenghasilan maupun MBR Non Formal / Non Fixed Invone yang sangat sedikit sekali tersentuh oleh layanan KPR Subsidi FLPP Perbankan, yang masih terkesan main aman tanpa peduli terhadap amanat UUD 45 Pasal 28 H ayat 1 dan Peraturan Presiden terkait Penyediaan RumH Bagi MBR.Â
KEMBALI KE ARTIKEL