Kebijakan Pemerintah dengan menghapus biaya BPHTB dan Retribusi PBG patut diapresiasi dalam rangka terwujudnya program 3 Juta Rumah Asta Cita Prabowi Subianto-Gibran, guna memenuhi kebutuhan rumah masyarakat miskin dan MBR. Namun kebijakan pembebasan biaya tersebut tidak terlalu signifikan mengurangi biaya atau harga rumah, sebagai gambaran harga rumah Rp. 165 Juta , BPHTB = 165 juta-80 juta= 85 Jt x 5% = Rp. 4.250.000 , sedangkan Retribusi Resmi PBG yang masuk ke Kas Daerah berkisar 100.000-200.000/unit bahkan bisa kurang dari itu, jadi biaya yang berkurang +/- 4.500.000 - 5.000.000 saja.Â