Tujuan Kepakaran dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah menjamin setiap orang yang bekerja di lingkungan industri, dunia usaha, dan sektor lainnya memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat. Kepakaran K3 mendorong pengetahuan tentang undang-undang, peraturan, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk memerangi cedera dan penyakit di tempat kerja. Selain itu, kepakaran dalam hal ini juga meningkatkan kapasitas dalam menilai risiko, merancang program K3 yang efektif, dan memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut. Setiap anggota K3 harus memiliki pemahaman menyeluruh tentang berbagai risiko dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja. Mereka harus mampu mengidentifikasi, menilai, dan menganalisis risiko yang ada untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Strategi ini tidak sekedar reaktif terhadap situasi tertentu namun juga proaktif dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL