Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kriminalisasi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia (Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013)

30 April 2013   11:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:22 4004 0

Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berlandaskan beberapa alasan yang sangat fundamental bagi Indonesia, yaitu salah satu bagian dari pembukaan/ preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan Indonesia adalah “.......melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial....” artinya bahwa keterlibatan Indonesia di dalam memerangi segala sesuatu yang bertentangan dari isi pembukaan tersebut adalah mutlak untuk dilakukan. Terlebih apabila hal tersebut menjadi ancaman yang serius bagi Rakyat Indonesia beserta kedaulatan negara ini. Dasar dibentuknya Undang-undang ini bukan hanya karena keresahan terhadap banyaknya ancaman bom atau bentuk terorisme yang lainnya seperti kejadian akhir-akhir ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun