Komisi Pembebarantasan Korupsi (KPK),pada tanggal 13 Januari menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Drs.Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka ini,disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung KPK.Keputusan KPK ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi topik pembahasan di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.Ada yang memuji langkah KPK,ada yang mencibir dan menganggap KPK telah memainkan kepentingan politik.
Komisaris Jenderal Polisi Drs.Budi Gunawan adalah calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman yang sedang memasuki masa pensiun.Pencalonan Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi,sebenarnya menuai pro dan kontra dari publik,karena Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan diduga terlibat dalam kasus rekening gendut yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.Kasus rekening gendut ini diduga terjadi pada tahun 2004-2006.
Kronologis Kasus dugaan rekening gendut
Istilah rekening Gendut sesungguhnya adalah istilah yang dipakai untuk merujuk pada transaksi keuangan pada rekening milik seorang pejabat negara yang dinilai tidak wajar yang terjadi dalam jumlah yang cukup besar nilainya.Di Indonesia,lembaga yang berwenang dalam melakukan analisis atas transaksi keuangan ini adalah Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Adapun kronlologis kasus yang dialami oleh Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan saat ini,dapat diuraikan sebagai berikut :
- Berawal dari Laporan PPATK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2010 yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia tentang adanya dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening milik Drs.Budi Gunawan yang saat itu menyandang pangkat Inspektur Jenderal.
- Menyikapi hal tersebut,Kepolisian Republik Indonesia membentuk tim untuk menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan tersebut.Pada tanggal 18 Juni 2010,Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia,mengeluarkan surat surat balasan kepada PPATK yang isinya menyatakan bahwa terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan Irjen Polisi Drs.Budi Gunawan dinyatakan clear atau dengan kata lain tidak terbukti.
- Pada bulan Juni-Juli 2010,KPK mendapat laporan dari masyarakat tentang tentang transaksi mencurigakan tersebut dan KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
- Pada tahun 2012,KPK kembali melakukan kajian terkait hasil laporan dari masyarakat.
- Pada Juli 2013,KPK melakukan gelar kasus atau ekspose pertama kali.KPK memperkaya dengan resume pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
- Juni 2014,KPK membuka penyelidikan terkait transaksi tidak wajar dari Drs.Budi Gunawan.
- Pada Januari 2015,KPK melakukan ekspose dan menemukan bukti adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh Drs.Budi Gunawan dan sekaligus pada 13 Januari,KPK menetapkan Drs.Budi Gunawan sebagai tersangka.