Hukuman mati merupakan salah satu sanksi dalam hukum pidana yang pembahasan serta perdebatannya tak berujung. Kedua kelompok baik pro maupun kontra sama-sama memiliki landasan argumentasi yang tajam, misalnya: bagi yang kontra, sering kali berpijak pada pendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kemudian bagi yang pro mengajukan argumen bahwa pemberlakuan hukuman mati merupakan salah satu bentuk penanggulangan kejahatan yang tujuannya ialah menakut-nakuti masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL