Hak Asasi Manusia (HAM) menurut wikipedia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam diri manusia ada tiga hal yang selalu melekat yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Tiga hal inilah yang terkandung dalam hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL