Sebagian masyarakat tidak sedikit bertanya-tanya "apakah perjanjian tanpa materai itu tidak sah? atau apakah perjanjian itu harus dibubuhi materai?" terkait hal itu kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan materai dan apakah materai diatur dalam hukum perjanjian terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian, karena hal itu adalah garis besar sebagai tolok ukur kita dalam memahami terkait dengan sah atau tidaknya perjanjian tanpa dibubuhi oleh materai.Â
KEMBALI KE ARTIKEL