Suatu perusahaan asuransi membuat ketentuan polis dalam hal ini karena polis tersebut bersifat baku, yang menunjukkan bahwa perusahaan asuransi membuat polis terlebih dahulu dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Karena pertimbangan biaya dan waktu, pelaku korporasi atau penanggung secara sepihak membuat polis asuransi ini, yang diterima dan digunakan oleh masyarakat umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL