Kota Semarang (04/08/21) - Dalam upaya penanggulangan penyebaran
Covid-19, Pemerintah telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat sebagai PPKM Darurat yang dimana hal ini membuat masyarakat untuk benar-benar membatasi mobilisasi dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-harinya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta memutus rantai penularan Covid-19 sendiri. Untuk di Kota Semarang ini berstatus
red zone atau beresiko tinggi, sehingga dengan adanya hal tersebut di wilayah Kota Semarang sendiri diterapkan PPKM Darurat yang dimana seluruh kegiatan yang dilakukan sehari-hari dibatasi, seperti diberlakukannya kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan makan/minum hanya menerima
delivery atau
take away dan tidak menerima makan/minum di tempat
(dine in).
KEMBALI KE ARTIKEL