Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 mendefinisikan deteksi dini sebagai kegiatan untuk menemukan secara dini adanya potensi dan hambatan pertumbuhan dan perkembangan pada anak usia dini. Sedangkan Intervensi adalah upaya khusus yang diberikan kepada anak yang menuruthasil deteksi dinidiketahui tumbuh kembangnya tidak optimal. Serangkaian upaya khusus dilakukan untuk mengoreksi, memperbaiki, dan mengatasi hambatan tumbuh kembang agar anakdapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensinya.
KEMBALI KE ARTIKEL