Di mata hukum, orang dewasa yang dianggap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri dimulai dari usia 18 tahun ke atas. Artinya, setelah seseorang menginjak usia 18 tahun, maka segala konsekuensi hukum pidana, perdata, dan lain-lain berlaku penuh baginya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL