Belakangan ini, masyarakat dan media memberikan perhatian khusus pada kasus ruko makan jalan di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administasi Jakarta Utara. Nama Riang Prasetya, Ketua RT 11/RW 03 terangkat sebagai whistle blower dalam kasus ini. Sebagai sesama perangkat masyarakat, saya tentu menyambut riang ekspose yang diterima oleh RT Riang. Sudah saatnya warga lebih memahami fungsi RT dan RW yang ada di lingkungan, dan maraknya pemberitaan dalam kasus ini telah membuka mata masyarakat terhadap keberadaan perangkat masyarakat di sekitar mereka. Sedikit tergelitik, melalui tulisan ini saya mencoba untuk ikut membedah kasus ruko makan jalan di Pluit melalui perspektif perangkat masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL