Pelestarian lingkungan hidup adalah isu terpenting yang sedang dihadapi oleh dunia global saat ini. Tidak terkecuali di ibu kota DKI Jakarta. Sebagaimana kita ketahui bersama, sampah, polusi, dan kurangnya lahan terbuka hijau adalah masalah utama di Jakarta -- siapapun gubernurnya. Untuk mengakomodasi isu lingkungan hidup ini, Pemprov DKI bahkan secara khusus sampai mengeluarkan Pergub 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Sebab, jika kita tidak menyikapi hal ini dengan serius, maka Jakarta tidak hanya akan ditenggelamkan oleh air laut, namun juga ditenggelamkan oleh lautan sampah.
KEMBALI KE ARTIKEL