Jakarta darurat sampah! Begitu banyaknya timbulan sampah yang dihasilkan oleh warga ibu kota, sehingga dalam dua tahun ke depan diperkirakan TPA Bantar Gebang tidak dapat lagi menampung sampah warga Jakarta. Mengantisipasi hal tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Pergub 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga, yang intinya mengatur agar pengurangan sampah sudah dilakukan dari level RT dan RW.
KEMBALI KE ARTIKEL