RWIÂ Consulting - Berdasarkan PER-2/MBU/03/2023 Pasal 74 Ayat (1), BUMN wajib untuk melakukan penilaian indeks kematangan risiko (risk maturity index) melalui penilaian independen yang dilakukan paling sedikit sekali dalam tiga tahun (dengan tahun pertama pemberlakuan dilakukan oleh penilai independen) dan penilaian internal yang dilakukan setiap tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL