Penerapan nilai dan norma dalam UUD 1945 adalah hal yang penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang membentuk perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara juga dikaji dan dimaknai dalam pembangunan hukum nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL