Putusan pengawas penyelenggara pemilu Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi  Utara tengah menuai polemik. Pasalnya, putusan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018  tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU No. 20/2018) yang berkenaan dengan pelarangan eks  narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
KEMBALI KE ARTIKEL