Pemberitaan Gubernur Nonaktif (Media Indonesia, 22 Mei 2012)
Analisis:
·Situation: editorial di atas mengungkapkan sebuah situasi yakni tidak tegasnya pemerintah Indonesia dalam menangani para pejabat negara yang bermasalah. Surat kabat tersebut juga membenarkan bahwa penonaktifan pejabat (gubernur) di Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Terdapat pejabat bermasalah yang sudah divonis hukuman pidana namun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dijadikan cara untuk melawan pemberhentian.
·Position: Posisi dari surat kabar di atas setuju bahwa penonaktifan pejabat bermasalah tidaklah mudah. Surat kabar tersebut juga menentang cara-cara yang digunakan oleh para pejabat untuk menghindari hukuman seperti penonaktifan dengan menggunakan PK. Surat kabar tersebut juga tidak setuju serta mengkritik kinerja dari pemerintah atas penanganan pejabat bermasalah.
·Evidence: Posisi surat kabar yang membenarkan ketidakmudahan pemberhentian Gubernur nonaktif terlihat dari isi editorial yang bertuliskan, “Kasus gagalnya pemberhentian Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan batalnya pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif, pekan lalu, merupakan contoh terbaru betapa tidak sederhanya persoalan itu.” Surat kabar tersebut menentang cara pejabat dalam menghindari hukum yang dapat diliat dari isi editorial yang bertuliskan, “Pihak Agusrin dengan pembela Yusril Ihza Mahendra, sebagai pensehat hukum melihatnya dari aspek acara pidana dan justru menjadikan PK itu sebagai celah untuk melawan pencopotan. Faktanya, PTUN berpihak kepada upaua hukum Agusrin dan memerintahkan penundaan atas eksekusi di kepres itu. Kritik bagi pemerintah dapat dilihat dari isinya yang bertuliskan, “Kasus Agusrin kembali memperlihatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah tidak diiringi dengan kecermatan, kehati-hatian, dan kompetensi hukum dalam melakukannya.”
·Conclusion: Editorial di atas tidak memberikan solusi atas topik yang diangkat.
Editorial di atas memiliki analisis yang jelas mengenai topik yang diangkat, namun masih kekurangan bukti untuk semakin mempertajam analisis. Penulisan serta kalimat yang digunakan dalam editorial di atas sudahlah baik dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, terlihat dari kesinambungan dari satu kalimat ke kalimat selanjutnya. Posisi dari surat kabar tersebut jelas yaitu mengkritik pemerintah akan kinerjanya dalam menangani pejabat yang tersandung masalah korupsi. Namun, editorial tersebut belum bisa mewakili pembaca karena dasar pemikiran yang kurang melibatkan masyarakat. Penulisan dari Editorial di atas kurang menarik karena pembahasannya yang kurang mendalam, editorial di atas tidak bisa memikat pembaca karena topik yang diangkat tidak memberikan penjelasan yang kuat.
Ruth Sondang