Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hargai Karya Orang Lain

23 Agustus 2013   23:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:54 242 0

Dewasa ini kita sudah tidak asing lagi mendengar kata plagiarisme dan kasus plagiarisme yang semakin merajalela di Indonesia yang sangat mudah ditemukan di dalam kehidupan kita sehari-hari khususnya pada mahasiswa dalam bidang pendidikan. Plagiarisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri,penjiplakan dan sebagainya dari orang lain,misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri,gaya berpakain orang, gaya rambut, gaya jalan,dsb. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun