Wates- Permenkumham No.40 Tahun 2017 berisi Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Penyediaan makanan yang layak bagi para tahanan, anak dan narapidana merupakan kewajiban Rutan Kelas IIB Wates dalam memenuhi hak dasar para WBP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL