Temanggung - Â Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung melaksanakan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait kewajiban dan persyaratan untuk mengakses layanan integrasi, Jumat (6/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada WBP tentang prosedur serta hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).
KEMBALI KE ARTIKEL