Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Tinjau Lapas Ngaseman, Menkumham Cek Control Room

18 Juli 2024   23:23 Diperbarui: 18 Juli 2024   23:41 8 0
Nusakambangan - Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di pulau penjara kedatangan tamu istimewa. Ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyambangi Lapas Kelas IIA Ngaseman, Kamis (18/07).

Pada kunjungan kali ini, Menkumham didampingi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto bersama Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Jumadi. Tampak juga Pimti Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, para Pembimbing Kemasyarakatan Utama, dan Pimti Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Di lapas yang baru beroperasi sejak awal tahun 2024 ini, tujuan utama Menkumham  yakni meninjau control room. Mengusung smart prison, Yasonna mengamati cara kerja cctv yang terpasang di 187 titik dan sistem kontrol pengaman pintu secara terpusat.

"Terdapat dua blok berbentuk komunal yakni blok A terdiri dari 32 kamar yang berisi tiga orang per kamar, dan blok B juga terdiri dari 32 kamar namun berisi 5 orang WBP," jelas Kepala Lapas Ngaseman Edy Susetyo.

Ia pun menyebutkan tercatat hingga hari ini terdapat 98 warga binaan pemasyarakatan yang menempati lapas seluas 3,8 hektar itu.

Dengan status sebagai lapas maximum security, Menkumham menekankan kedisiplinan dan integritas pegawai dalam menjalankan tugas fungsi Pemasyarakatan.

Sebagai informasi, kini di Nusakambangan terdapat 11 (sebelas) antara lain Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya yang menerapkan sistem pengamanan minimum, Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning yang menerapkan pengamanan medium, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Gladakan, dan Lapas Ngaseman yang menerapkan pengamanan maksimum, serta Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar yang menerapkan pengamanan super maksimum.

Turut hadir pada kegiatan kunjungan kerja Menteri Hukum dan HAM di Nusakambangan para Kepala UPT se-Jawa Tengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun