Selain itu, tujuan pemindahan tersebut dalam rangka mengurangi overkapasitas di Rutan Tanjung, khususnya pada blok hunian perempuan serta para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Boy Irfan Arslan selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan warga binaan yang dipindahkan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, kemudian warga binaan dapat dipindahkan sesuai dengan UPT yang dituju.
Pemindahan warga binaan tersebut, selain mengatasi adanya over kapasitas, juga dalam rangka keamanan juga pembinaan.
"Pemindahan WBP perempuan ini dilakukan demi kebaikan para WBP perempuan itu sendiri karena di LPP mereka nantinya akan mendapatkan program pembinaan yang lebih baik, lebih banyak dan lebih tepat sasaran bagi para WBP perempuan," ucap Boy.
Karutan pun sempat berpesan kepada para WBP yang dipindahkan agar tetap menjalankan apa yang menjadi tata tertib, menjaga kesehatan serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang ada di LPP.
Selain itu pada hari yang sama juga, Rutan Tanjung turut memindah 1 orang Narapidana ke Rutan Kelas IIB Rantau karena masih ada perkara lain diwilayah hukum kabupaten Tapin. Pemindahan 1 orang tersebut dibantu pengawalan dari Kepolisian Resort Tapin.
Sebelumnya Rutan Tanjung berselang beberapa hari lalu juga telah memindahkan sejumlah 9 orang WBP ke Lapas Tanjung, dan akan terus melakukan pemindahan agar mengurangi angka kepadatan hunian didalam rutan.