Syarifullah selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan menjelaskan bahwa tahanan yang baru dikirim ini berstatus Tahanan AII atau tahanan kejaksaan yang dipindahkan dari Polres Tabalong oleh Kejaksaan Negeri Tabalong ke Rutan Tanjung.
"Tahanan tersebut kami terima dari Kejaksaan. Penerimaan dilakukan dengan menerapkan SOP dan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Rutan," ucap Syarifullah.
Pada tahap awal, tahanan baru yang telah dilengkapi hasil rapid covid-19 dan dinyatakan tidak terinfeksi tersebut diperiksa kesehatannya oleh petugas perawat Rutan Tanjung. Selanjutnya dilakukan Registrasi awal pada bidang Pelayanan Tahanan.
Sebelum dimasukan ke blok hunian, Syamsuri selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan menjelaskan peraturan tata tertib Rutan kepada para tahanan baru yang kemudian ditempatkan pada isolasi khusus Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 14 hari.
"Selain mengetahui tentang Tata Tertib di Rutan, mereka harus tahu dan paham mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka selama menjadi warga binaan di Rutan Tanjung," ucap Ka.KPR