Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rutan Grogot Ikuti FGD Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022

10 Mei 2023   10:14 Diperbarui: 10 Mei 2023   10:31 61 0
Samarinda- Kepala Rutan Grogot, Bayu Muhamaad didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Dimas Suryanata ikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Aspek Pelayanan Tahanan dan Anak, pada Selasa (09/05/2023) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim ini, bertujuan untuk melakukan pemetaan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai Substansi Pelayanan Tahanan di Lapas maupun Rutan.

Hadir sebagai narasumber sekaligus Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Nugroho, memaparkan penjelasan mengenai isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan, pelaksanaan, pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak, serta Warga Binaan di dalam Lapas maupun Rutan.

Dalam penguatannya Bapak Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain mencakup Reformulasi Pemasyarakatan, yang bermakna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun