Sumenep -- Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh, memberikan sosialisasi mengenai pemberian remisi umum 17 Agustus kepada seluruh warga binaan, Senin (15/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan hak warga binaan dalam mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, Teguh menjelaskan bahwa seluruh narapidana akan diusulkan untuk mendapatkan remisi. "Kami berkomitmen untuk mengusulkan seluruh narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus. Ini merupakan bagian dari hak narapidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
KEMBALI KE ARTIKEL