Sumenep - Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang perpanjangan Asimilasi di Rumah. Hari ini (4/1/2023) Sebanyak 9 orang Warga Binaan diberikan hak untuk menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.
Namun kali ini ada yang berbeda dari pemberian hak asimilasi di rumah bagi warga binaan Rutan Sumenep. Kali ini sebelum bebas asimilasi di rumah, 9 warga binaan kompak mengaji surat At-Taubah bersama-sama di Masjid An-Nur Rutan Sumenep.
KEMBALI KE ARTIKEL