Bertempat di Ruang Command Center PN Sukadana, kegiatan ini turut dihadiri Instansi di bidang hukum yakni Jajaran Pengadilan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Posbakumadin PN Sukadana, dan Kepala Desa di wilayah Sukadana.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Diah Astuti. Dalam sambutannya, Diah menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memperkuat sinergi antar lembaga, serta membahas berbagai hal terkait layanan peradilan hukum.
Dalam acara ini, para peserta menerima penjelasan rinci mengenai beberapa Peraturan Mahkamah Agung, diantaranya:
- Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu;
- Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;
- Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik;
- Perma Nomor 8 Tahun 2022 entang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Selain itu, juga dibahas mengenai platform digital yang mendukung administrasi perkara, yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Kedua platform tersebut berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah pengelolaan dokumen perkara secara daring, termasuk pengajuan, pengiriman, hingga penelusuran status dokumen.
Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony menyampaikan komitmen untuk mendukung pelaksanaan peradilan secara elektronik.
"Dengan memahami regulasi ini secara komprehensif, kita optimis dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi tahanan dan masyarakat luas,"ujar Karutan.
Sosialisasi eksternal layanan peradilan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di Lampung Timur.