Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih para warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di lokasi khusus Rutan Kelas IIB Sukadana.
Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPU Lampung Timur, Ryantito Jofry Adhitama secara langsung kepada pihak Rutan Sukadana yang diwakili langsung oleh Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anggara Dwi Putra.
"Hari ini, kami menerima surat pemberitahuan pindah memilih kepada warga binaan Rutan Sukadana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara KPU Kab.Lampung Timur dan Rutan Sukadana untuk memastikan hak pilih para warga binaan tetap terlindungi sehingga dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024,"terang Anggara.
Dalam serah terima tersebut Ryantito menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh warga negara yang memiliki hak suara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan di Rutan Sukadana yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya pada lokasi khusus yang akan disiapkan di Rutan Sukadana. Surat Pindah Memilih ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung pelaksanaan demokrasi yang inklusif," ujarnya.