Pengarahan tersebut diberikan untuk memberi arahan dalam rangka memastikan seluruh penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan yang ditujukan khusus untuk warga binaan berjalan dengan baik, mulai dari pelayanan, pembinaan dan yang paling utama adalah keamanan dan ketertiban.
Dalam kesempatan tersebut, Karutan Farizal menegaskan agar setiap WBP terus mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan Kelas IIB Sukadana. Selain itu, Karutan juga menjelaskan terkait larangan-larangan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh warga binaan, terutama dalam penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan.
Karutan menegaskan warga binaan Rutan Sukadana dilarang keras untuk mencoba menyeludupkan dan menggunakan barang terlarang tersebut.
"Ini sudah menjadi perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan jadi jangan sekali-kali mencoba menggunakan barang terlarang tersebut. Jika suatu saat ditemukan warga binaan yang menggunakan barang terlarang itu, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang ada,"tegas Karutan.