Pengarahan ini merupakan bagian dari upaya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan sistem hukum, baik di sektor imigrasi maupun pemasyarakatan.
Arahan ini berfokus pada 13 Program Akselerasi yang ditetapkan untuk memperkuat kinerja dan fungsi unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.