Dirjenpas, Mashudi dalam arahannya menegaskan peredaran narkoba, pungutan liar, dan penggunaan handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus diberantas tanpa kompromi.
"Saya meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk memisahkan Narapidana kasus narkoba dari pengedar guna memutus rantai peredaran di Lapas dan Rutan," tegasnya.
Selain itu, Dirjenpas menyoroti persoalan overcapacity dan overcrowding yang masih menjadi tantangan besar di Pemasyarakatan. Mashudi juga menginstruksikan agar Lapas dan Rutan memanfaatkan lahan yang ada untuk mendukung ketahanan pangan sebagai bagian dari program nasional.
Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan warga binaan, Dirjenpas mewajibkan setiap Lapas dan Rutan memiliki Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo). Ia menegaskan bahwa koperasi pihak ketiga tidak boleh lagi beroperasi di lingkungan Pemasyarakatan.
Selain itu, Dirjenpas juga menekankan pentingnya bantuan sosial bagi keluarga warga binaan yang kurang mampu serta masyarakat sekitar Lapas dan Rutan.
"Bersedekah tidak akan membuat kita miskin, justru ini bagian dari tanggung jawab sosial kita," ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Mashudi mengajak seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk bekerja sama dalam membangun kembali marwah Pemasyarakatan menjadi lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada pembinaan serta kesejahteraan bersama.
-Humas Rutan Simpang-