Kegiatan arahan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Dalam arahannya, Menteri Imipas membahas tentang tugas, pokok, fungsi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan tentang eksistensi dari setiap jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan.
Menyinggung soal Pemasyarakatan, Menteri menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk menindak tegas narapidana yang melanggar aturan, terlibat pengedaran dan penyelundupan narkoba serta handphone, dengan memindahkan langsung ke Nusakambangan.
Merespon arahan dari Menteri tersebut, Karutan Sampang yaitu Bapak Tri Wibawa Kristiyana mengingatkan kembali kepada jajaran untuk mendukung penuh seluruh arahan dan program dari Menteri, serta menjaga integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
-Humas Rutan Sampang-Â