Kegiatan digelar di Ruang Aula Raden Wijaya, dengan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono yang didampingi para Pimti Pratama. Hadir pula Analis Hukum Madya Biro Hukerma Tarsan Simanihuruk, Arsiparis Muda Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Emon A. Kohar dan Andri Budi Satriaji, sebagai narasumber dalam kegiatan sosilisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif dengan cara dicacah sebanyak 19.666 sesuai Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/265/2024 tanggal 18 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip sekaligus pemusnahan arsip Rutan Kelas IIB Pacitan sebanyak 7.537.
Setelah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi petunjuk teknis tata kelola kearsipan dinamis dan pengaplikasian surat melalui aplikasi srikandi. Diharapkan dengan adanya kegiatan bimtek ini, tata kelola kearsipan di Unit Pelaksana Teknis semakin terkelola dengan baik.
-Humas Rutan Sampang-