Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Rutan Sampang Ikuti Kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif serta Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Kearsipan Dinamis

10 Oktober 2024   10:13 Diperbarui: 10 Oktober 2024   10:32 12 0
SURABAYA - Dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif serta Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Kearsipan Dinamis pada hari Rabu (09/09). Kegiatan diikuti oleh operator srikandi dan pejabat/JFT/ JFU/ Pengelola Tata Usaha/ Bagian Umum pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kegiatan digelar di Ruang Aula Raden Wijaya, dengan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono yang didampingi para Pimti Pratama. Hadir pula Analis Hukum Madya Biro Hukerma Tarsan Simanihuruk, Arsiparis Muda Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Emon A. Kohar dan Andri Budi Satriaji, sebagai narasumber dalam kegiatan sosilisasi tersebut.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif dengan cara dicacah sebanyak 19.666 sesuai Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/265/2024 tanggal 18 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip sekaligus pemusnahan arsip Rutan Kelas IIB Pacitan sebanyak 7.537.

Setelah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi petunjuk teknis tata kelola kearsipan dinamis dan pengaplikasian surat melalui aplikasi srikandi. Diharapkan dengan adanya kegiatan bimtek ini, tata kelola kearsipan di Unit Pelaksana Teknis semakin terkelola dengan baik.

-Humas Rutan Sampang-

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun