Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti dalam paparannya menyampaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan untuk meningkatkan Capaian Indeks RB Kemenkumham, pada tahun 2023 Capaian Indkes RB Kemenkumham bernilai 83.63. SPI memetakan risiko korupsi dan kemajuanupaya pencegahan korupsi yang dilakukanKementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (KLPD), serta mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar perbaikan program pencegahan korupsi.
Beliau juga memberikan upaya bersama dalam peningkatan nilai SPI yaitu mendorong seluruh Unit/Satuan Kerja untuk menjaga Integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan memberikan Pelayanan Publik yang prima, melakukan sosialisasi dan glorifikasi informasi kepada responden internal, eksternal dan eksper untuk berpartisipasi mengisi SPI apabila mendapat blast WA/email.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik, korupsi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat komitmen dalam menjaga integritas di setiap lini pelayanan publik.