Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Infografis Rutan Sampang: Tugas dan Fungsi Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas

27 Juli 2024   09:18 Diperbarui: 27 Juli 2024   09:27 46 0
INFO RUSA: Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan anak binaan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun