Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Informasi Rutan Sampang: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

22 Juli 2024   12:16 Diperbarui: 22 Juli 2024   12:23 65 0
INFO RUSA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun