INFO RUSA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL