SAMPANG - Dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, sering kali kita mendengar istilah Lapas dan Rutan. Meskipun keduanya merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebagai tempat penahanan bagi mereka yang terjerat kasus hukum, tentu terdapat perbedaan mendasar antara Lapas maupun Rutan.
KEMBALI KE ARTIKEL