Kegiatan ini buka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan dihadiri oleh Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Pejabat Administrator dan pengawas, serta seluruh Kepala UPT dan Operator Penyusun RKA-KL. Karutan Sampang Mengikuti secara daring pembukaan kegiatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menyampaikan bahwa digelarnya Supervisi Pagu Indikatif kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait kebijakan penyusunan Anggaran yang berkualitas dan tepat sasaran sehingga mendukunf Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian. Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI tanggal 5 Juni 2024, jumlah Pagu Indikatif untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp. 723.717.852.000.
Kakanwil juga memberikan arahan terkait kebijakan penganggaran tahun 2025, Dia menekankan pentingnya perencanaan yang rinci dan detail serta menjaga efisiensi belanja operasional. Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada satuan kerja pemasyarakatan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan narapidana, tahanan, dan anak.
Terakhir, Kakanwil mengingatkan pentingnya pengalokasian belanja modal yang mematuhi RKBMN untuk menghindari pemblokiran anggaran. Sebelumnya Saefur Rochim berharap agar kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini seluruh peserta dapat mengimplementasikan kebijakan yang telah disampaikan dan menghasilkan perencanaan anggaran yang mendukung tercapainya tujuan Kementerian Hukum dan HAM.
-Humas Rutan Sampang-