Kegiatan tes urine pada hari ini dilaksanakan setelah sebelumnya, warga binaan tersebut telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada beberapa waktu lalu. Kegiatan tes urine ini didasarkan pada Pasal 10 ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan tes urine kepada warga binaan berjalan dengan lancar didampingi oleh petugas medis dan petugas Pelayanan Tahanan. Warga binaan yang dilakukan tes urine, seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Rutan Sampang terus berkomitmen memenuhi hak para warga binaan sekaligus memberantas peredaran gelap narkoba.
-Humas Rutan Sampang-