Kegiatan dibuka oleh PLH. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti. Menurut beliau, SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beliau berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kemenkumham.
Selanjutnya narasumber dari KPK, Timotius Hendrik Partohap menjelaskan mekanisme pelaksanaan SPI pada tahun 2024 tidak ada perubahan secara substansi. Lalu narasumber kedua dari KPK, Putra menambahkan bahwa KPK akan melaksanakan monitoring SPI dengan mendatangi satker atau tempat layanan. Selanjutnya KPK akan melakukan wawancara dengan pengguna layanan, yang akan berpengaruh pada penilaian satker tersebut.