Sambas - Rutan Kelas IIb Sambas membebaskan sebanyak 3 (orang) narapidana yang berkewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, selanjutnya menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Jum'at/03-06.
KEMBALI KE ARTIKEL