Usai pelaksanaan sholat ied, tiba saatnya momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan yakni pembacaan SK Remisi Khusus Idul Fitri. Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan Rembang, Irwanto.
"Pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, Â memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna." tegas Irwanto saat membacakan sambutan Menkumham.
"Remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan mengikuti pembinaan dengan baik." imbuhnya.
Perlu diketahui dari 130 warga binaan Rutan Rembang, sebanyak 87 orang memperoleh Remisi Khusus dengan catatan 39 orang memperoleh remisi 15 hari, 44 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 4 orang memperoleh 1 bulan 15 hari. Tak hanya itu, dalam kesempatan itu juga ada 1 orang memperoleh RK II atau remisi langsung bebas.
Dalam hal ini juga telah terjadi penghematan anggaran negara setelah pemberian RK Idulfitri sejumlah Rp. 39.496.155,-. Kepala Rutan Rembang berharap kepada seluruh Warga Binaan untuk menjadikan momen hari raya ini sebagai ajang berbenah diri.